Kamis, 21 Juni 2012

SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK

TUGAS SOFTSKILL


SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK
Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat signifikan.
Berdasarkan data di Bank Indonesia, transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan kartu (kartu kredit, kartu debet, ATM, kartu ATM + debet) di Indonesia selama jangka waktu Januari s/d Agustus 2008, jumlah transaksi yang terjadi adalah sebanyak 980,4 juta transaksi dengan nilai nominal transaksi Rp1.463 triliun, dan jumlah kartu yang beredar sebanyak 51,35 juta kartu yang diterbitkan oleh 118 penyelenggara (53 penerbit kartu ATM, 20 penerbit kartu kredit, 38 penerbit kartu ATM+Debet, dan 7 penerbit kartu prabayar).[1]
Pemanfaatan teknologi informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan sistem dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan sistem dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem (seperti misalnya server down), dan dalam skala luas bisa disebabkan karena adanya bencana alam. Sementara itu, cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll. Berdasarkan data Bank Indonesia, terdapat peningkatan yang signifikan terkait penipuan E-Banking dalam 2 tahun terakhir. Pada tahun 2006 terdapat volume laporan 57,766 dengan nilai Rp. 36,5 Triliun, sedangkan pada tahun 2007 terdapat volume laporan 532.533 dengan nilai Rp. 45,7 Triliun[2].
II. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Elektronik
Transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet (vide Pasal 1 angka 2 UU ITE)[3].
Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan kewenangan atau peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
Dalam lingkup privat, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar individu, sedangkan dalam lingkup public, hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antar warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan, yang antara lain berupa pelayanan publik dan transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan[4].
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu, padahal dalam persepektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan maupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu keberadaan ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi. Hal ini tentu saja terdapat pengecualian dalam konteks hubungan hukum yang menyangkut benda tidak bergerak, sebab dalam konteks tersebut perbuatannya sudah ditentukan oleh hukum, yaitu harus dilakukan secara ”terang” dan ”tunai”
Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi hukum secara elektronik itu sendiri akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, sewa dan perikatan-pertkatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksudkan untuk tujuan-tujuan perniagaan. Mengenai definisi public, dalam Black Law Dictionary disebutkan bahwa public is relating or belonging to an entire community, state, or nation[5].
III. Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
Hubungan hukum dalam kontrak elektronik timbul sebagai perwujudan dari kebebasan berkontrak, yang dikenal dalam KUH Perdata. Asas ini disebut pula dengan freedom of contract atau laissez faire. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Mengenai freedom of contract ini, menarik untuk disimak apa yang dipaparkan oleh Aduru Rajendra Prasad sebagai berikut :
“The freedom of contract doctrine is an extension of ‘one of the most cherished aspects of individual liberty. It is nothing but leaving the parties as the best judges of their own bargains and persuading them to subjects to their own obligations. The doctrine was given full play in the 19th century on the ground that the parties are the best judges of their own interest, and if they freely and voluntarily entered into a contract the only function of the court was to enforce it. It was a reasonable social ideal and was upheld unless “injury is done to the economic interests of the community. Freedom of contract was judicially supported for the reason that is emphasized ‘the need for stability, certainty and predictability.”[6]
Asas kebebasan berkontrak disebut dengan “sistem terbuka”, karena siapa saja dapat melakukan perjanjian dan apa saja dapat dibuat dalam perjanjian itu.
Dengan demikian perjanjian mempunyai kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, bagi mereka yang membuat perjanjian. Pengertian ini mengandung makna bahwa perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian, sehingga pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Meskipun demikian, terdapat pembatasan terhadap kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perjanjian sah, apabila didasarkan pada:
1. Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri (agreement);
2. Kecakapan dari pihak-pihak (Capacity);
3. Mengenai hal tertentu (Certainty of terms);
4. Suatu sebab yang halal (Consideration).
ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement.
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya. Jumlah dan nilai transaksi RTGS menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
- Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
- Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
- Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
- Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
- Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
- Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
- Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
- Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
- Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
- Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
- Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
http://www.bombomers.co.cc/2011/05/jenis-jenis-teknologi-e-banking.html
c. Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
Saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

Selasa, 17 April 2012

Sistem Informasi Perbankan



 
Beberapa Informasi Teknologi Yang Sudah di Gunakan Oleh Suatu Bank
Sample : Bank Mandiri

1. Layanan mATM Bank Mandiri

Dengan Layanan mATM Bank Mandiri, nasabah Bank Mandiri yang telah menjadi pengguna SMS Banking Mandiri sekaligus pelanggan kartuHalo naviGator 64 Telkomsel bisa melakukan pembelian barang dan tarik tunai di pedagang yang berlogo mATM Mandiri langsung dari ponselnya. Pedagang/merchant mATM Mandiri adalah nasabah Bank Mandiri pengguna SMS Banking yang sekaligus menjadi pelanggan kartuHALO mPOS. Dengan layanan mATM ini merchant dapat melayani pembelian barang dan tarik tunai pengguna SMS Banking Mandiri pelanggan kartuHALO naviGator 64 Telkomsel. Untuk memperoleh sim card kartuHalo naviGator 64 atau kartuHALO mPOS Telkomsel pelanggan harus datang ke outlet graPARI terdekat.


Layanan mATM bisa dinikmati di semua pedagang yang sudah ikut program mATM.
Pedagang mATM bisa dikenal dari Logo Layanan mATM di toko mereka.


Untuk melakukan pembayaran barang di pedagang mATM atau menarik uang tunai di merchant mATM, nasabah hanya perlu memberikan nomor ponselnya ke merchant tersebut. Setelah transaksi dikirim oleh merchant, Bank Mandiri akan meminta nasabah pembeli untuk otorisasi transaksi tersebut di ponsel anda (seperti contoh di bawah). Telkomsel bekerjasama dengan Bank Mandiri meluncurkan layanan inovatif yang diberi nama m-ATM (mobile ATM). Layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia, sekaligus menandai hadirnya era baru m-Commerce (mobile commerce) di Indonesia yang didukung oleh kemajuan sinergi industri selular dan perbankan. Layanan m-ATM adalah ATM pada ponsel yang dapat melakukan transaksi pembayaran (tagihan, uang sekolah dll), pembelian (voucher isi pulsa dan barang), pengambilan tunai (dari bank account), serta remitan (pengiriman cash baik lokal maupun internasional).

m-ATM dapat dinikmati oleh pelanggan Telkomsel yang sekaligus nasabah Mandiri, di lokasi-lokasi yang bertanda “Logo m-ATM”. Saat ini telah terdaftar sekitar 3.000 merchant (Toko atau pedagang) yang siap memberikan layanan m-ATM di Jabotabek, dan selanjutnya akan dikembangkan ke seluruh wilayah Indonesia menjadi sekitar 10.000 merchant di akhir tahun 2005.

Direktur Niaga Telkomsel. Yuen Kuan Moon mengatakan, “Dengan semakin luasnya jaringan selular Telkomsel yang telah menjangkau seluruh kota dan kabupaten hinggá pelosok Indonesia, memungkinkan layanan m-ATM ini menjadi ATM dengan jangkauan terluas dan dapat dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.”

Hadirnya layanan ini merupakan kelanjutan dari layanan m-Banking (Mobile Banking) yang memberikan solusi layanan perbankan melalui ponsel, di mana layanan ini telah mendapat respon yang sangat postif dari masyarakat dan terus meningkat sejak Telkomsel memperkenalkan layanan m-Banking tahun 2000. Layanan m-ATM dapat dikatakan sebagai layanan m-Banking plus yang menghadirkan layanan m-commerce bagi bisnis merchant di Indonesia.

Merchant yang memanfaatkan layanan m-ATM ini cukup menggunakan kartuHALO m-POS sebagai pengganti POS Terminal (Point of Sales) seperti: EDC (Electronic Data Capture) dan transaksi tradisional yang menggunakan uang cash. Dengan kartuHALO m-POS Telkomsel, pedagang dapat menerima pembayaran maupun pengambilan tunai, serta remitan. Untuk saat pelanggan Telkomsel yang dapat menikmati layanan di Merchant-merchant yang telah menyediakan layanan m-ATM adalah pelanggan kartuHALO naviGator64, dan dalam waktu dekat para pelanggan kartu prabayar juga dapat menikmati layanan ini. m-Banking menuju m-commerce

Sebelumnya, Bank Mandiri bersama Telkomsel telah meluncurkan SMS Banking Mandiri pada tanggal 14 Agustus 2002 dan setahun kemudian dikembangkan pula SMS Banking berbasis STK (sim tool kit) Menu menggunakan kartuHALO naviGator64 Telkomsel. Di akhir 2002 pada tahun pertama hadirnya SMS Banking Mandiri, jumlah penggunanya (semua operator) sebesar 17.272. Kini per 31 Mei 2005 jumlah telah mencapai 629.506, atau meningkat sebesar 3.500%. Pangsa pengguna terbesar didominasi oleh pelanggan Telkomsel yaitu sebesar 55%, diikuti oleh pelanggan Indosat (34%) dan XL (11%). Jumlah total frekuensi transaksi selama bulan Mei 2005 telah mencapai 1,3 juta transaksi dengan omzet transaksi finansial sekitar Rp30 miliar.

Bila selama ini fitur SMS Banking Mandiri dengan menggunakan kartuHALO naviGator64 hanyalah transaksi perbankan biasa, kini fitur tersebut telah dikembangkan menuju layanan mobile commerce yang diberi nama mobile ATM atau mATM Mandiri. Dengan layanan ini pengguna SMS Banking Mandiri yang berprofesi sebagai pedagang sekaligus menjadi pelanggan kartuHALO mPOS dapat melayani pembelian barang dan tarik tunai di tokonya kepada pengguna SMS Banking Mandiri pelanggan kartuHALO naviGator64. Omar S.Anwar, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri menjelaskan bahwa, pada Intinya, preferensi nasabah menjadi prioritas utama dan layanan inovatif yang baru pertama kali ada di Indonesia dan bahkan dunia, merupakan wujud dari komitmen Bank Mandiri untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya, sehingga diharapkan akan membangkitkan loyalitas nasabah yang maksimal. Serta transaksi nasabah Bank Mandiri pelanggan Telkomsel melalui channels electronic dengan biaya rendah dapat terus ditingkatkan Dan layanan ini juga akan mendatangkan fee based melalui layanan mobile commerce.

Untuk menjaga keamanan transaksi, nasabah diberikan berbagai unsur proteksi yang berlapis lapis, yaitu antara lain: nomor SIM card sebagai ID nasabah, nomor rekening sendiri harus didaftarkan, transaksi hanya dapat dijalankan dari nomor SIM card yang terdaftar, ada limit transaksi per hari, serta transaksi diverifikasi dengan menggunakan PIN. Seluruh proses transaksi SMS Banking Mandiri dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer tanpa intervensi manusia (straight through processing/real time online).

Fitur SMS Banking yang dapat dinikmati oleh merchant/pedagang m-ATM Mandiri dengan kartuHALO m-POS adalah transaksi m-Banking dan transaksi m-ATM. Adapun fitur m-ATM Mandiri terdiri dari pembelian barang dan tarik tunai, dan akan menyusul fitur pengiriman uang (mobile remittance). Adapun fitur transaksi m-Banking yang dapat dinikmati oleh merchant m-ATM ini antara lain meliputi cek saldo, 5 transaksi terakhir, pembayaran tagihan kartuHALO & tagihan GSM/CDMA lainnya, pembelian pulsa isi ulang simPATI & isi pulsa GSM/CDMA lainnya, pembayaran tagihan Telkom, PLN, pembelian tiket Garuda dan notifikasi SMS secara real time on line 24 jam sehari 7 hari seminggu.

Dengan layanan baru ini diharapkan transaksi nasabah Bank Mandiri yang sekaligus pelanggan Telkomsel melalui channels electronic dengan biaya yang lebih rendah dapat terus ditingkatkan, loyalitas nasabah/pelanggan menjadi lebih baik, dan tak kalah pentingnya adalah kemampuan layanan ini untuk mendatangkan fee based melalui layanan m-commerce. Bila layanan m-ATM Mandiri pada tahap awal difokuskan di wilayah Jabotabek, selanjutnya sampai dengan akhir tahun 2005 ini direncanakan menyusul kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Palembang, Surabaya, Semarang, Yogya, Batam dan Medan.


2. Internet Banking
Internet Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet Praktis
• Dapat langsung melakukan transaksi perbankan
• Cakupan Global
• Tanpa Batasan Waktu Aman
Internet Banking Mandiri dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasian data transaksi yang Anda lakukan

Cara Mudah
• Klik tombol aktivasi pada situs www.bankmandiri.co.id, dan masukkan/input Access ID dan Access PIN yang diperoleh dari bank setelah Anda melakukan registrasi di cabang
• Buat sendiri User ID dan PIN Internet Banking Anda
• Klik tombol login
• Pilih transaksi yang ingin Anda lakukan dari menu transaksi yang terletak di sebelah kiri browser Anda
• Klik tombol LOGOUT, setelah transaksi selesai dilakukan.
Layanan yang tersedia disini pengguna dapat menikmati seluruh layanan yang tersedia,
1. Transfer antar rekening Bank Mandiri
2. Pembayaran tagihan
3. Informasi saldo
4. Aktivitas transaksi Internet Banking
5. Permintaan buku cek/BG
6. Update profil
7. Personalisasi
8. Pendaftaran layanan notifikasi SMS Banking Mandiri



3. Pembayaran tagihan CBN melalui Bank Mandiri
Melakukan pembayaran tagihan CBN melalui Bank Mandiri. Adapun fasilitas yang disediakan untuk pembayaran tersebut yaitu melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri yang berlaku 24 jam sehingga pembayaran dapat dilakukan kapan dan dimana saja. Dengan demikian, pengguna dapat memanfaatkan aneka kemudahan dan kenyamanan dalam membayar tagihan melalui Bank Mandiri yang memiliki jaringan sangat luas di Indonesia.
Berikut adalah cara pembayaran tagihan melalui fasilitas di atas :
1.     ATM Mandiri
• Masukkan kartu ATM
• Masukkan PIN Anda
• Pilih > Pembayaran/Pembelian
• Pilih > Open Payment
• Pilih > ISP/Cable TV
• Pilih > CBN (No. 5)
• Masukkan customer id/nomor pelanggan Anda
• Masukkan jumlah pembayaran
• Periksa kembali informasi di layer konfirmasi, setelah selesai tekan > Benar Masukkan kartu ATM

2.     Internet Banking Mandiri
• LOGIN ke Internet Banking Mandiri di www.bankmandiri.co.id
• Masukkan User ID dan PIN Internet Banking Anda
• Pada menu transaksi di sebelah kiri browser Anda Pilih transaksi Pembayaran Internet
• Pilih dan lengkapi data transaksi; “Dari Rekening”, “Penyedia Jasa”, “No. Pelanggan” dan
• Jumlah” lalu klik tombol “Lanjutkan”
• Periksa kembali data pembayaran, masukkan PIN Mandiri untuk konfirmasi, lalu klik tombol “Kirim”
• Klik tombol “Logout”, setelah transaksi selesai dilakukan

4.     Mandiri SMS
Ketik SMS atau Pilih Menu Dengan mengetikkan kode transaksi yang dibutuhkan, jawaban akan diterima dalam bentuk SMS juga atau transaksi dapat dilakukan dengan SIM Microbrowser Mobile Banking memilih menu pada ponsel *).
Biaya transaksi sebesar biaya SMS + Rp500. Untuk notifikasi SMS sebesar Rp500.
Apapun jenis SIM Card yang Anda miliki, transaksi perbankan dapat Anda lakukan.
*) Transaksi dengan memilih menu ini dapat dinikmati oleh pengguna navigator Telkomsel. Life In Hand XL, Matrix dan Mentari Indosat Jenis Transaksi
1.     Transfer uang
o Transfer antar rekening Bank Mandiri
o Transfer antar Bank
2.     Cek Saldo
o Saldo rekening tabungan , rekening valas dan pinjaman.
3.     Informasi
o Informasi tagihan Mandiri Visa
o 5 transaksi terakhir rekening
o Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan kurs valuta asing
4.     Pembayaran dan pembelian
o Pembayaran tagihan Mandiri VISA, Telkom, Telkom Flexi, KartuHALO, Matrix, Xplor, Fren, Esia, StarONE, Garuda, Air Efata, Air Asia, Adam Air, Merpati Air, Riau Air, Travel Agent , PLN, PBB, Kompas, XL Kita, IndosatNET, CBN Internet, Kabel Vision, Indo Vision, Multiartha, AXA Mandiri, Bina Sarana Informatika, Perbanas Jakarta, Amikom Yogya
o Pembelian voucher isi ulang simPATI, IM3 Smart, Mentari , XL bebas, Flexi Trendy, Fren dan Esia dan StarONE
5.     Notifikasi SMS
o Pendebitan/pengkreditan di atas nilai tertentu
o Penolakan cek/bilyet giro
o Jatuh tempo rekening Deposito
o Saldo rekening di bawah nilai tertentu.
6.     Perubahan PIN
o Perubahan PIN



5.     Mandiri Call
Didalam Mandiri Call dapat melakukan :
• Transfer antar rekening Bank Mandiri
• Pembayaran tagihan :
o Listrik (PLN),
o PAM
o Telepon/Handphone
o Kartu Kredit
o Tiket Pesawat/Kereta Api,
o Iklan,
o Internet,
o Televisi berlangganan,
o PBB,
o Pendidikan,
o Asuransi
• Pembelian isi ulang pulsa
• Pembukaan deposito rupiah
• Informasi saldo rekening dan 10 transaksi terkahir
• Informasi (suku bunga, kurs, rekening pinjaman), aplikasi pinjaman dan produk
Produk dan layanan perbankan Bank Mandiri Layanan Faksimili Fasilitas Tekan Cepat
Fasilitas “Tekan cepat” kami siapkan bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan Mandiri Call dan ingin melakukan transaksi secara cepat. Silahkan melakukan intervensi langsung dengan menekan angka berturut-turut, pada sata mesin penjawab mengucapkan salam.


6.     Layanan Mandiri ATM

1.     Fitur Standar / Akses ke Rekening Penarikan Tunai, Inquiry Saldo, Transfer Antar Rekening, Penggantian PIN, Inquiry Rek. Valuta Asing, Inquiry Rek. Pinjaman, Cetak 5 Transaksi Terakhir
2.     Payment Umum/Utilities/Open Payment Mandiri Visa, PLN, Tiket Garuda, Kompas, XL Kita, OTO-Multiartha, AXA Mandiri, BSI, AMIKOM, Indovision, Indosatnet, CBN, Air Efata
3.     Pembayaran Tagihan Telepon Telkom, kartu Halo, Matrix, IM3 Bright, XL/Xplor, FREN, Esia, Telkom Flexi
4.     Isi Ulang Pulsa; Simpati, Mentari, IM3 Smart, FREN, Esia, Flexi Trendy, XL/bebas
5.     Registrasi SMS Banking Mandiri, Internet Banking Mandiri, Call Mandiri
6.     Kartu Mandiri Visa Cash Advance, Inquiry Tagihan Saat Bertransaksi

7.     o Batalkan transaksi dan segera laporkan ke bank, jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan di ATM, seperti benda-benda asing/kabel yang tidak wajar.
o Segera pindah ke ATM lain jika lokasi ATM gelap atau tersembunyi
o Pada saat antrian di ATM pastikan orang lain tidak bisa melihat PIN dan nomor kartu.
o Untuk menghindari terjadinya salah bayar, maka sebelum melakukan konfirmasi akhir untuk transaksi pembayaran yang dilakukan, periksa kembali secara seksama (melalui screen konfirmasi) data nomor telepon, ID pelanggan PLN, kode booking, atau nomor kartu kredit yang telah dientry sebelumnya.
o Periksa bukti transaksi sebelum meninggalkan ATM. Simpanlah bukti tersebut.
o Segera mengambil uang dan kartu, karena bila terlalu lama tidak diambil maka uang atau kartu akan masuk kembali ke dalam mesin.
o Hindarkan menghitung uang di tempat yang terbuka
o Jika kartu tertelan mesin, segera hubungi petugas cabang. Apabila petugas cabang tidak ada segera hubungi Call Mandiri 14000 dan minta kartu agar diblokir.Bottom of Form 


Nama          : Nurhayati Wynona
NPM           : 31109510
Kelas           : 3DB19